Jaksa Menyiapkan Dakwaan Sebelum Membawa Haris Al-Azhar Dan Anak Buahnya Ke Pengadilan.

Kejaksaan Negeri (Kejaksaan) DKI Jakarta (Kejati) menyiapkan penindakan sebelum membawa aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke pengadilan.

Haris Azhar dan Fateh Mulidiantiti diketahui terlibat kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Benjitan.

Kasibankum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan setelah jaksa menulis surat dakwaan.

Saat dikonfirmasi, Adi mengatakan pada Selasa (3 Juli 2023) “Secepatnya setelah semua administrasi dan biaya sudah dibebankan (disetujui)”.

Addy juga menambahkan, proses penyerahan berkas perkara akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Nanti saya laporkan perkembangannya,” katanya.

Sebagai acuan, aktivis HAM Harith Azhar dan Koordinator Kontra Fatya Mulidianti akan dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari) pada Senin (3/6/2023).

Delegasi tahap kedua berlangsung setelah terbitnya berkas kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (P21).

Keduanya tunduk pada Pasal 27 (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 45 (3) dan/atau UU No 1 Pasal 14 (2) dan/atau Pasal 15 bersama. Tentang ketentuan KUHP 1946 dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau dalam hal ini Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP.

kasus pencemaran nama baik

Luo melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2022 setelah dua somasi tak ditanggapi.

Luhut melaporkan oknum dan anak buah Bulda Metro Jaya atas pencemaran nama baik melalui video yang diunggah akun YouTube Haris Azhar pada Agustus 2021.

Dalam video tersebut, Haris dan anak-anaknya membahas temuan penelitian yang dilakukan oleh beberapa organisasi seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, dan Pusaka terhadap pensiunan pejabat atau pejabat militer Indonesia di balik operasi penambangan emas atau skema penambangan emas. Kawasan Blok Wabu Intanjaya, Papua.

Pengacara Luhut, Junfer Gersang, Minggu (26/9/2021), mengatakan, “Kutipan dari wawancara itu, Lohut main ranjau di Papua.”

Junifer mengatakan, selain hukuman Fattia, kliennya juga mempertanyakan judul video Haris Azhar. “Tuan Luhut berada di belakang hubungan ekonomi antara operasi militer Infeksi Jaya!! Jenderal BIN juga hadir!!”

Laporan itu diajukan setelah dia mengirim dua panggilan pengadilan ke Hot. Loht menilai jawaban Fatya dan Haris dalam somasi tidak memuaskan.

Salah satu poin yang tidak dibuat oleh anak laki-laki dan penjaga dalam panggilan Luo adalah permintaan maaf.

Setelah mediasi tidak tercapai, Bolda menetapkan Direktur Metro Jaya Lukataro Harris Azhar dan Koordinator Contra Fatia Mulidianti sebagai tersangka.

“Ya, Haris dan saya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Kabid Humas Bulda Metro Jaya saat itu, Coombs Indra Zulpan mengatakan pihaknya telah mendapatkan setidaknya dua bukti dalam proses penetapan tersangka Haris dan Fatya.

Salah satu panduan tersebut adalah konten YouTube Haris Azhar dan Fatia Maulidiyaanti.

Isinya dikabarkan berisi percakapan keduanya yang mengisyaratkan bahwa Rahot tertarik dengan bisnis tambang Papua.

Konten YouTube itu juga yang menjadi dasar pemberitaan Luhut soal Haris dan Fatia.

“Konten (YouTube) berfungsi sebagai bukti bagi penyelidik. Pertama, apakah benar konten tersebut bukan milik Anda? Kedua, apakah benar pembuatan konten tersebut merupakan pelanggaran atau pencemaran nama baik terkait ITE? Itu yang kami selidiki, dan penyidik ​​menggunakannya untuk mengidentifikasi tersangka,” kata Zulban.