Polres Sukabumi Temukan Tersangka Pemerkosaan Mantan Pacar Di Hotel

Seorang wanita berinisial ST diperdagangkan sebagai korban penganiayaan di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.

Korban ditemukan oleh teman-temannya berlumuran darah setelah dianiaya.

Selain dianiaya, korban dikabarkan mencoba bunuh diri di bawah ancaman pelaku.

Penganiaya adalah mantan korban yang bekerja sebagai polisi di Jawa Barat.

Hal itu diungkapkan teman korban pada Senin (6/3/2023) melalui akun Instagramnya @aridanuraini.

Kapolres Sukabumi Kota AKP Sy Zain El Abidine membenarkan bahwa pelaku adalah anggota kepolisian yang ditempatkan di Polres Sukabumi, yang berinisial Negara Islam.

Dia mengaku belum bisa menebak kronologis kecelakaan tersebut, namun prihatin dengan kondisi korban yang saat ini dirawat di rumah sakit.

Mengutip TribunJabar.id pada Senin (6 Maret 2023), ia mengatakan, “Pertama, saya menyampaikan keprihatinan saya kepada Kak S atas musibah yang menimpanya.

Zain Al-Abidin menjelaskan, pelaku bekerja di Unit Riset Narkoba dan kejadian tersebut dilaporkan oleh salah satu teman korban.

“Kami memastikan bahwa informasi yang diberitakan oleh pelapor adalah benar, baik itu saudara perempuan Pak S maupun kenalannya,” jelasnya.

Pelaku ISIS saat ini sedang diselidiki oleh Polda Jawa Barat sehubungan dengan dugaan pelecehan.

Dia menyimpulkan dengan mengatakan, “Posisi kami adalah bahwa kami berdua menunggu untuk melihat apa hasilnya nanti.”

Kasus Penganiayaan oleh Polisi di Jakarta

Akhir tahun lalu, seorang perempuan yang mengaku dianiaya dan dihamili oleh oknum polisi yang bekerja di Mapolres Kepulauan Seribu viral di media sosial.

Korban Inisial A (23) mengunggah video yang menjadi bukti tes kehamilan dalam hubungannya dengan pelaku Inisial Bripda S.

Ada juga foto beberapa luka memar yang dialami korban akibat penganiayaan terhadap Pribda S.

Pelaku dinilai tidak mau bertanggung jawab karena memanggul korban dan melakukan tindak kekerasan.

Korban telah melaporkan dugaan kekerasan dan tindakan asusila yang dilakukan oleh Pribda S.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian menjelaskan, korban dan pelaku adalah sepasang kekasih empat tahun.

Bripda S saat ini ditahan dan mendapatkan penempatan khusus (Patsus) di sel Polda Metro Jaya.

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk memudahkan penyidikan yang dilakukan Propam Polda Metro Gaya.

Pada Jumat (12 September 2022), ia menjelaskan, “Hal ini untuk memudahkan proses penyidikan atas kasus yang dilaporkan oleh Saudari A (korban).”

Ia menjelaskan, perbuatan Pribda S termasuk pelanggaran kode etik kepolisian.

menyimpulkan, “Pribda S menduga kekerasan fisik dan perbuatan asusila terhadap saudari A termasuk dalam pelanggaran Kode Etik Polri.