Upaya Banding KAU Diharapkan Dapat Memberikan Kepastian Hukum Terkait Penyelenggaraan Pemilu.

Koordinator Komisi Pemilih Indonesia (TePI) Jerry Sumbwa menyambut baik tanggapan KPU atas putusan PN Jakarta Pusat.

Ia berharap permohonan kasasi yang diajukan KPU memberikan kepastian hukum terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.

Jerry mengatakan, Selasa (7 Maret 2023), “Kami berharap permohonan kasasi yang diajukan KPU memberikan kepastian hukum ke depan.”

Namun, semua putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dianggap tidak benar. Giri mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal ganti rugi dari Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) bisa dijadikan dasar penilaian KPU.

Sehingga masyarakat tidak bingung lagi dengan kepastian pemilu.

“Kejaksaan dapat mengarahkan agar kinerja KPU dalam kasus ini ditonjolkan sehingga keadilan benar-benar dapat ditegakkan bagi para penggugat,” katanya.

“Tidak perlu bingung lagi untuk menjalani dan mengikuti proses tahapan pemilu,” kata Jerry.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) pekan ini.

Hal itu disampaikan saat anggota KPU RI Muhammad Afifuddin menghubungi awak media, Selasa (3 Juli 2023).

Afif juga menjelaskan KPU Pusat telah menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan saat ini sedang menyelesaikan materi kasasi.

“Minggu ini (bandingnya dikabulkan). Kita tinggal selesaikan saja,” kata Afif.

Materi banding yang akan diajukan KPU nantinya akan dikaitkan dengan aturan sengketa dan sidang sengketa.

Kata pengawas hukum, kepala kantor mediasi, dan bagian informasi data, asisten koordinator.

Kasus tersebut kabarnya dimenangkan oleh Partai Rakyat Adil dan Sejahtera (PRIMA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menghukum KPU karena menunda pemilihan.

Gugatan terhadap pihak KPU diketahui Kamis (2/3/2023) diajukan oleh pihak Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor registrasi 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Prima merasa dirugikan KPU dalam verifikasi kepengurusan partai yang merangkum hasil verifikasi administrasi caleg partai yang mencalonkan diri.

Pasalnya, dari hasil verifikasi KPU, pemrakarsa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak dapat mengikuti verifikasi fakta.

“Setelah pengumuman putusan ini, sisa tahapan pemilihan umum tahun 2024 tidak dilaksanakan dan para terdakwa yang tidak melaksanakan tata cara pemilihan umum dari awal selama kurang lebih 2 tahun, 4 bulan dan 7 bulan dipidana. (7) Pekerjaan” diputuskan.